Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur penyusunan naskah hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Pusat Kajian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan dengan tata cara : a. melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang sudah ada dan/atau yang akan diatur; b. hasil pengkajian dan penelaahan disusun draf awal; c. Pusat Kajian Hukum melakukan pembahasan internal Kementerian Sosial dan/atau melibatkan kementerian/lembaga terkait; dan d. Pusat Kajian Hukum mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan kepada PRESIDEN melalui surat Menteri Sosial untuk melakukan penyusunan dan pembahasan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id