Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Prosedur penyusunan naskah hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan yang prakarsa penyusunan rancangan dilakukan oleh unit kerja Eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) huruf a dilakukan dengan tata cara:
a. Unit Kerja Eselon II mempersiapkan materi rancangan Peraturan Perundang-undangan;
b. materi rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah dipersiapkan disampaikan kepada unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I dengan tembusan kepada Pusat Kajian Hukum;
c. unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I melakukan kajian dan telaahan dengan melibatkan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
d. hasil kajian dan telaahan unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I disampaikan kepada Pusat Kajian Hukum;
e. Pusat Kajian Hukum melakukan pembahasan internal Kementerian Sosial dan/atau melibatkan Kementerian/Lembaga terkait; dan
f. Pusat Kajian Hukum mengajukan permohonan izin prakarsa penyusunan kepada PRESIDEN melalui surat Menteri Sosial untuk melakukan penyusunan dan pembahasan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
