Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi muatan Naskah Hukum yang bukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), sebagai berikut : a. Keputusan Menteri Sosial berisikan penetapan kebijakan Menteri untuk melaksanakan perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang diperlukan dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; b. Instruksi Menteri Sosial berisikan penetapan yang memuat perintah atau arahan Menteri tentang pelaksanaan kebijakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; c. Keputusan Pejabat Eselon I dan Eselon II berisikan penetapan kebijakan Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II untuk melaksanakan perintah dari ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan dan/atau Keputusan Menteri Sosial, dan penetapan kebijakan lainnya untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan lingkup kewenangannya; d. Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama berisikan materi kegiatan yang akan dilaksanakan bersama antara Kementerian Sosial c.q. Unit Pelaksana Teknis atau Unit Penunjang dengan pihak lain yang mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak; dan e. Surat Edaran Menteri Sosial berisikan pemberitahuan tentang hal tertentu, dapat berupa perintah, petunjuk, atau penjelasan yang dianggap penting dan mendesak.
Koreksi Anda