Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan mengoordinasikan Unit Kerja Eselon I untuk menginventarisasi kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dijadikan NSPK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id