Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan mengoordinasikan Unit Kerja Eselon I untuk menginventarisasi kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dijadikan NSPK.
Koreksi Anda
