Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan dalam bentuk Peraturan Menteri Sosial dari substansi materinya dapat dibedakan, sebagai berikut : a. Peraturan Menteri Sosial yang mengatur mengenai kewenangan Menteri Sosial; dan b. NSPK yang mengatur pelaksanaan lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan urusan pemerintahan bidang sosial kepada pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda