Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Penyusunan rancangan Peraturan Menteri Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan dengan tata cara :
a. Unit Kerja Eselon II mempersiapkan materi rancangan Peraturan Menteri Sosial setelah melakukan konsultasi dengan Eselon I;
b. materi rancangan Peraturan Menteri Sosial yang telah dipersiapkan disampaikan kepada unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I dengan tembusan kepada Pusat Kajian Hukum;
c. unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I melakukan kajian dan telaahan dengan melibatkan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
d. hasil kajian dan telaahan unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I disampaikan kepada Pusat Kajian Hukum;
e. Pusat Kajian Hukum melakukan pembahasan internal Kementerian Sosial dan/atau melibatkan kementerian/lembaga terkait; dan
f. Pusat Kajian Hukum menyusun Rancangan Peraturan Menteri Sosial dalam bentuk verbal dan net untuk ditandatangani oleh Menteri Sosial.
Koreksi Anda
