Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Sosial menunjuk Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum sebagai koordinator penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah. (2) Penyusunan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga terkait; b. akademisi; c. praktisi; d. masyarakat yang berkepentingan; dan/atau e. stakeholder.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id