Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan naskah hukum yang berupa Peraturan Perundang- undangan, prakarsa penyusunannya dapat diajukan oleh :
a. unit kerja Eselon II;
b. unit kerja yang menangani bidang hukum di lingkungan
Sekretariat Eselon I;
c. Pusat Kajian Hukum; dan/atau
d. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial.
(2) Penyusunan naskah hukum yang berupa Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutsertakan :
a. praktisi;
b. tokoh masyarakat;
c. akademisi;
d. perwakilan dari kementerian/lembaga terkait/pemerintah daerah;
e. Lembaga Kesejahteraan Sosial; dan/atau
f. masyarakat yang berkepentingan.
Koreksi Anda
