Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan naskah hukum yang berupa Peraturan Perundang- undangan, prakarsa penyusunannya dapat diajukan oleh : a. unit kerja Eselon II; b. unit kerja yang menangani bidang hukum di lingkungan Sekretariat Eselon I; c. Pusat Kajian Hukum; dan/atau d. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Penyusunan naskah hukum yang berupa Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan : a. praktisi; b. tokoh masyarakat; c. akademisi; d. perwakilan dari kementerian/lembaga terkait/pemerintah daerah; e. Lembaga Kesejahteraan Sosial; dan/atau f. masyarakat yang berkepentingan.
Koreksi Anda