Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat Kajian Hukum dapat mempersiapkan materi rancangan Peraturan Menteri Sosial.
(2) Materi rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peraturan Menteri Sosial yang berdasarkan kajian/telaahan perlu dilakukan perubahan.
Koreksi Anda
