Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Kajian Hukum dapat mempersiapkan materi rancangan Peraturan Menteri Sosial. (2) Materi rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peraturan Menteri Sosial yang berdasarkan kajian/telaahan perlu dilakukan perubahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id