Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Prosedur penyusunan naskah hukum bertujuan mewujudkan kelancaran dan ketertiban dalam proses penyusunan naskah hukum untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
