Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia dalam penyusunan naskah hukum terdiri atas :
a. Pejabat dari Bagian Organisasi, Hukum, dan Humas serta Bagian Umum/Tata Usaha di lingkungan Unit Kerja Eselon I;
b. Pejabat di lingkungan Pusat Kajian Hukum; dan
c. Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Sosial.
(2) Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus dilibatkan dalam setiap tahapan penyusunan naskah hukum di lingkungan Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
