Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Sosial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id