Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan berupa:
a. Keputusan Menteri;
b. Keputusan Bersama Menteri;
c. Instruksi Menteri;
d Surat Edaran Menteri; dan e Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman.
(2) Penetapan Naskah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang berupa instruksi Menteri tidak dapat dilimpahkan atau didelegasikan kepada Pejabat Eselon I.
Koreksi Anda
