Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan berupa: a. Keputusan Menteri; b. Keputusan Bersama Menteri; c. Instruksi Menteri; d Surat Edaran Menteri; dan e Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman. (2) Penetapan Naskah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang berupa instruksi Menteri tidak dapat dilimpahkan atau didelegasikan kepada Pejabat Eselon I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id