Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pembentukan naskah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diproses oleh unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I di lingkungan pemrakarsanya masing-masing, dengan melakukan koordinasi dengan Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum.
Koreksi Anda
