Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan naskah hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diproses oleh unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I di lingkungan pemrakarsanya masing-masing, dengan melakukan koordinasi dengan Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id