Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Sosial dapat mengajukan rancangan Peraturan Perundang-undangan sesuai tugas dan fungsinya untuk dilakukan proses penyusunannya.
Koreksi Anda
