Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Eselon I dan Eselon II di lingkungan Kementerian Sosial dapat mengajukan rancangan Peraturan Perundang-undangan sesuai tugas dan fungsinya untuk dilakukan proses penyusunannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id