Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendokumentasian naskah hukum di lingkungan Sekretariat Jenderal yang terkait dengan tugas dan fungsi Kementerian Sosial dilaksanakan di Pusat Kajian Hukum. (2) Pendokumentasian naskah hukum di lingkungan Direktorat Jenderal dan Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial dilaksanakan di Bagian Unit Kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I masing-masing. (3) Pendokumentasian naskah hukum di lingkungan Inspektorat Jenderal dilaksanakan di Bagian Umum.
Koreksi Anda