Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Jenis Naskah Hukum yang berupa bukan Peraturan Perundang- undangan di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi :
a. Keputusan/Instruksi PRESIDEN;
b. Keputusan/Instruksi/ Surat Edaran Menteri Sosial;
c. Keputusan Bersama Menteri;
d. Keputusan/Surat Edaran Pejabat Eselon I dan Eselon II;
e. Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman; dan
f. Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda
