Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PROSEDUR PENYUSUNAN NASKAH HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penyusunan naskah hukum yang bukan Peraturan Perundang-undangan berupa Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Menteri Sosial, dilakukan dengan cara:
a. unit pemrakarsa mempersiapkan materi rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama sesuai dengan tugas dan fungsi di lingkungan unitnya masing-masing;
b. penyusunan materi rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama oleh unit pemrakarsa Eselon II berkoordinasi dengan Sekretaris Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan;
c. rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Menteri Sosial, materi muatannya berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Sosial; dan
d. penyusunan rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama harus disusun sesuai dengan ketentuan penyusunan naskah hukum.
(2) Prosedur penyusunan rancangan Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh unit pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum.
(3) Pengajuan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melalui Unit Kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I masing-masing.
(4) Unit kerja yang menangani bidang hukum di Unit Kerja Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan telaahan atas rancangan dimaksud sebelum diajukan kepada Sekretaris Jenderal
c.q. Kepala Pusat Kajian Hukum.
Koreksi Anda
