(1) Dalam hal keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (2) diterima seluruhnya, Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Tagihan (SKPT) kepada Pegawai Negara Bukan Bendahara/Pejabat Lain yang bersangkutan.
(2) Dalam hal keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (2) diterima sebagian, Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyarat (SKPTB) kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain yang bersangkutan sesuai dengan Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(3) Penerbitan SKPT dan SKPTB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat keberatan/pembelaan yang diajukan diterima.