Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Eselon I/ Kepala Kantor Wilayah Departemen setiap bulan wajib membuat laporan penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Keuangan.
(2) Menteri melaporkan penyelesaian kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah diketahui terjadinya Kerugian Negara.
Koreksi Anda
