Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian negara secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal selaku ketua TPKN agar kasus Kerugian Negara dikeluarkan dari daftar kerugian negara.
Koreksi Anda
