Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan nilai Kerugian Negara berupa barang inventaris ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. nilai pasar yang wajar; dan
b. kondisi barang yang bersangkutan.
(2) Kerugian negara berupa kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.yang diterbitkan oleh Pemerintahan Daerah setempat.
Koreksi Anda
