Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian kerugian negara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani. (2) Apabila Bendahara telah mengganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Pasal.id