Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Keuangan segera mempelajari dan memverifikasi besarnya kerugian negara. (2) Apabila SKTJM telah ditandatangani oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain dan kerugian negara akan dibayar tunai, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan meminta kepada Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/Kepala UPT Departemen agar yang bersangkutan membayar tunai melalui Kantor Kas Negara setempat paling lambat 40 (empat puluh) hari setelah ditandatanganinya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a angka 5 . (3) Apabila SKTJM ditandatangani dan kerugian negara akan dikembalikan secara angsuran oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan meminta kepada Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/Kepala UPT Departemen untuk segera melakukan pemotongan gaji sebagai angsuran paling lama 2 (dua) tahun. (4) Kepala Biro Keuangan melaporkan pelaksanaan SKTJM pada ayat 2 dan ayat 3 kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan bukti setor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Pasal.id