Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Keuangan segera mempelajari dan memverifikasi besarnya kerugian negara.
(2) Apabila SKTJM telah ditandatangani oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain dan kerugian negara akan dibayar tunai, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan meminta kepada Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/Kepala UPT Departemen agar yang bersangkutan membayar tunai melalui Kantor Kas Negara setempat paling lambat 40 (empat puluh) hari setelah ditandatanganinya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a angka 5 .
(3) Apabila SKTJM ditandatangani dan kerugian negara akan dikembalikan secara angsuran oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan meminta kepada Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/Kepala UPT Departemen untuk segera melakukan pemotongan gaji sebagai angsuran paling lama 2 (dua) tahun.
(4) Kepala Biro Keuangan melaporkan pelaksanaan SKTJM pada ayat 2 dan ayat 3 kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan bukti setor.
Koreksi Anda
