Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN melaporkan hasil verifikasi dalam Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara dan menyampaikan kepada Menteri. (2) Menteri menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diterima lapran dari TPKN dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Pasal.id