Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi dokumen-dokumen, antara lain sebagai berikut:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
b. berita acara pemeriksaan kas/barang;
c. register penutupan buku kas/barang;
d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
f. fotokopi/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam hal kerugian negara mengandung indikasi tindak pidana;
h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal kerugian negara terjadi karena pencurian atau perampokan;
i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan;
j. TPKN mencatat kerugian negara dalam daftar kerugian negara, sesuai dengan Lampiran II Peraturan Menteri ini;
k. surat Keterangan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tentang Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana kepada Bendahara Pengeluaran;dan
l. data dan informasi lain yang membuktikan adanya kerugian negara.
Koreksi Anda
