Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut; 2. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai; 3. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara; 4. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan, atau diserahi tugas-tugas lainnya selain tugas Bendahara dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelengara pemerintahan yang tidak berstatus sebagai pejabat negara, tidak termasuk Bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; 6. Pihak Ketiga adalah orang atau badan hukum bukan Bendahara, bukan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, bukan Pejabat Lain yang karena perbuatannya melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang menimbulkan kerugian negara; 7. Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Negara/Daerah sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajiban; 8. Kelalaian adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan dan atau tidak dilakukan kewajiban kehati-hatian sehingga menyebabkan kerugian Negara/Daerah; 9. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut TPKN, adalah Tim yang diangkat oleh Menteri untuk menangani penyelesaian kerugian negara akibat tindakan melawan hukum baik sengaja atau lalai oleh Bendahara; 10. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM, adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti Kerugian Negara tersebut; 11. Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri tentang pembebanan penggantian sementara atas Kerugian Negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan; 12. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu selanjutnya disebut SK- PBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian Kerugian Negara; 13. Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Bendahara; 14. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya di sebut SKP2KS, adalah surat keputusan yang dibuat oleh Menteri Hukum dan Hukum Asasi Manusia apabila SKTJM tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara yang ditunjukkan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang telah melakukan perbuatan merugikan negara; 15. Surat Keputusan Pencatatan adalah adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus Kerugian Negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan; 16. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian selanjutnya disebut, SKP2K adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain; 17. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan bendahara dari kewajiban untuk mengganti Kerugian Negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai; 18. Menteri adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 19. Departemen adalah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; 20. Unit Pelaksanaan Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah UPT di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi manusia.
Koreksi Anda