Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi tentang kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diketahui dari : a. pengawasan/pemberitahuan atasan langsung; b. pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional; c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ; d. perhitungan ex officio; atau e. pengaduan/informasi masyarakat dan informasi lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Pasal.id