Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Informasi tentang kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diketahui dari :
a. pengawasan/pemberitahuan atasan langsung;
b. pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional;
c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ;
d. perhitungan ex officio; atau
e. pengaduan/informasi masyarakat dan informasi lainnya.
Koreksi Anda
