Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), setelah berkoordinasi dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk melakukan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan.
Koreksi Anda
