Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN TPKN yang terdiri dari:
a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua;
b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua;
c. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris;
d. Kepala Biro Kepegawaian sebagai anggota;
e. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan sebagai anggota;
f. Kepala Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan sebagai anggota;
g. Kepala Sub Bagian Kerugian Negara sebagai anggota;
h. Pejabat lain yang terkait; dan
i. Sekretariat.
Koreksi Anda
