Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN TPKN yang terdiri dari: a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua; b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua; c. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris; d. Kepala Biro Kepegawaian sebagai anggota; e. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan sebagai anggota; f. Kepala Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan sebagai anggota; g. Kepala Sub Bagian Kerugian Negara sebagai anggota; h. Pejabat lain yang terkait; dan i. Sekretariat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Pasal.id