Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dipandang perlu, Unit Eselon I Departemen dan Kantor Wilayah Departemen dapat membentuk tim ad hoc untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada unit kerja masing-masing. (2) Pimpinan unit eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen melaporkan pelaksanaan pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal untuk diproses lebih lanjut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Pasal.id