Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Selama dalam proses penelitian, Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya dan menunjuk Bendahara pengganti yang ditetapkan dengan surat Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Pasal.id