Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) TPKN harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Selama dalam proses penelitian, Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya dan menunjuk Bendahara pengganti yang ditetapkan dengan surat Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
