Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Penagihan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain dilakukan atas dasar SKTJM dan/atau SKP2KS.
(2) Surat Penagihan diterbitkan oleh Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/Kepala UPT Departemen yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani SKTJM atau diterbitkannya SKP2KS.
(3) Dalam hal penyelesaian kerugian negara diselesaikan melalui pengadilan, Menteri melakukan upaya agar putusan pengadilan terhadap aset yang disita diserahkan kepada negara dan hasil penjualannya disetorkan ke Kas Negara.
Koreksi Anda
