Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara/ Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain/ Pihak Ketiga yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan . (2) Apabila putusan hakim menjatuhkan sanksi pidana dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap Bendahara/Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain /Pihak Ketiga maka putusan tersebut tidak membebaskan Bendahara/Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain /Pihak Ketiga dari tuntutan penyelesaian kerugian negara. (3) Pimpinan Unit Eselon I, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT Departemen yang tidak melaksanakan Penyelesaian kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Pasal.id