Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Keputusan Pembebanan merupakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan kepada Bendahara melalui kepala Pimpinan Unit Eselon I/Kepala kantor wilayah/Kepala UPT dengan tembusan kepada Menteri apabila: a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah terlampaui dan Bendahara tidak mengajukan keberatan; b. bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; atau c. telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya. (2) Surat Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.
Koreksi Anda