Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen wajib melaporkan setiap kerugian negara oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lain kepada Menteri dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya Kerugian Negara diketahui, dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Keuangan.
(2) Bentuk dari isi pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan laporan kepada Menteri tentang Kerugian Negara di buat sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
