Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen wajib melaporkan setiap kerugian negara oleh Bendahara kepada Menteri dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja setelah terjadinya kerugian negara diketahui dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal. (2) Kepala UPT Departemen wajib melaporkan setiap Kerugian Negara oleh Bendahara kepada Kepala Kantor Wilayahnya untuk disampaikan kepada Menteri dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bentuk dan isi laporan kepada Menteri dan pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Pasal.id