Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara kepada Menteri.
(2) Menteri memberitahukan hasil penyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
