Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan hasil pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri MENETAPKAN kasus kerugian negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar kerugian negara.
(2) Apabila berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan hasil pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal selaku ketua TPKN untuk penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM.
Koreksi Anda
