Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) diterima seluruhnya, Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Tagihan (SKPT) kepada Pegawai Negara Bukan Bendahara/Pejabat Lain yang bersangkutan. (2) Dalam hal keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) diterima sebagian, Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyarat (SKPTB) kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain yang bersangkutan sesuai dengan Lampiran VII Peraturan Menteri ini. (3) Penerbitan SKPT dan SKPTB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat keberatan/pembelaan yang diajukan diterima.
Koreksi Anda