Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), TPKN meminta agar Bendahara bersedia membuat dan mendatangani SKTJM paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
