Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), TPKN meminta agar Bendahara bersedia membuat dan mendatangani SKTJM paling lambat 7 (Tujuh) hari setelah menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Pasal.id