Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1). Kepala Biro Keuangan menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) melalui akta pengakuan hutang.
(2). Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Pihak Ketiga bersangkutan tidak menandatangani akta pengakuan hutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penyelesaian kerugian negara dilakukan melalui proses peradilan.
Koreksi Anda
