Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM tidak ditandatangani atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Menteri menerbitkan SKP2KS kepada yang bersangkutan sesuai Lampiran VII Peraturan Menteri ini. (2) Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain yang menyebabkan kerugian negara dapat mengajukan keberatan/pembelaan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS dengan disertai bukti-bukti. (3) Keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Menteri; (4) Penggantian Kerugian Negara secara tunai dan seketika atas penerbitan SKP2KS dilaksanakan paling lambat 40 (empat puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Pasal.id