Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Dalam hal penagihan Kerugian Negara tidak dilakukan pembayaran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut setelah diterbitkan SKP2K, penagihan selanjutnya diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Koreksi Anda
