Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pihak Ketiga yang karena perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai mengakibatkan kerugian negara yang terjadi di lingkungan Departemen, wajib mengganti kerugian tersebut. (2) Setiap kerugian negara di lingkungan Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen kepada Menteri dan diberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tujuh (7) hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Pasal.id