Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Menteri menerbitkan SKP2K apabila :
a. setelah 40 (empat puluh) hari kalender sejak SKTJM ditanda tangani, penggantian Kerugian Negara secara tunai dan seketika tidak dilaksanakan;
b. setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditanda tangani, penggantian Kerugian Negara secara angsuran tidak dilaksanakan;
c. pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain tidak mengajukan keberatan/pembelaan;
d. pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain mengajukan keberatan/pembelaan ditolak;
e. terbitnya SKPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat ( 2)
(2) SKP2K diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak batas waktu yang ditentukan dalam huruf a dan huruf b berakhir.
(3) Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/ Kepala UPT Departemen yang bersangkutan wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
Koreksi Anda
