Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menerbitkan SKP2K apabila : a. setelah 40 (empat puluh) hari kalender sejak SKTJM ditanda tangani, penggantian Kerugian Negara secara tunai dan seketika tidak dilaksanakan; b. setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditanda tangani, penggantian Kerugian Negara secara angsuran tidak dilaksanakan; c. pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain tidak mengajukan keberatan/pembelaan; d. pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat Lain mengajukan keberatan/pembelaan ditolak; e. terbitnya SKPTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat ( 2) (2) SKP2K diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak batas waktu yang ditentukan dalam huruf a dan huruf b berakhir. (3) Pimpinan Unit Eselon I/Kepala Kantor Wilayah/ Kepala UPT Departemen yang bersangkutan wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Pasal.id