Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal selaku Ketua TPKN untuk menindak lanjuti setiap kasus Kerugian Negara oleh Bendahara paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Keuangan untuk mengkoordinasikan tindak lanjut kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Pasal.id