Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Menteri menugaskan Sekretaris Jenderal selaku Ketua TPKN untuk menindak lanjuti setiap kasus Kerugian Negara oleh Bendahara paling
lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Keuangan untuk mengkoordinasikan tindak lanjut kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
