Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
(1) Surat Keputusan Pembebanan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Surat Keputusan Pembebanan Sementara.
(3) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
