Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Menteri mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan Sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM. (2) Menteri menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan Sementara kepada Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Pasal.id