Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM RI
Teks Saat Ini
Untuk menindaklanjuti kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) , TPKN mempunyai tugas antara lain :
a. meneliti laporan kasus-kasus kerugian negara yang terjadi ;
b. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara;
c. melakukan pemeriksaan terhadap pelaku kasus kerugian negara di tingkat pusat dan daerah serta sewaktu-waktu dapat meninjau ke lokasi kasus;
d. menghitung jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara;
e. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara;
f. menyelesaikan kerugian negara melalui SKTJM; dan
g. menyusun bahan pertimbangan dalam rangka pengambilan keputusan Menteri guna MENETAPKAN pembebanan sementara;
Koreksi Anda
